Detail Layanan
KETENTUAN UMUM
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
- BPR adalah Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perkreditan Rakyat BANK GIRI SUKA DANA WONOGIRI (Perseroda) atau disingkat PT BPR BANK GIRI SUKA DANA WONOGIRI (Perseroda);
- Ketentuan kredit adalah ketentuan kredit kepada pihak ketiga;
- Kredit SUMEH adalah salah satu produk kredit PT BPR BANK GIRI SUKA DANA WONOGIRI (Perseroda);
- Rentenir, tengkulak dan/atau sejenisnya adalah orang atau koperasi yang memberikan pinjaman dengan suku bunga tinggi dan sistem pembayarannya memberatkan masyarakat;
- Pedagang adalah masyarakat yang melakukan transaksi penjualan dan/atau pembelian di pasar tradisional, warung atau sejenisnya di wilayah Kabupaten Wonogiri;
- Nasabah kredit atau calon nasabah Kredit Sumeh adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralamat di wilayah Kabupaten Wonogiri;
- Memiliki usaha dan/atau penghasilan yang jelas dan legal;
- Memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang sah dan masih berlaku;
- Usia pada waktu pendaftaran kredit dan ditambah jangka waktu kredit tidak melebihi ketentuan asuransi/penjaminan kredit yang berlaku;
- Tidak sedang dalam proses hukum;
- Pada saat proses permohonan kredit dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Setiap pengajuan permohonan kredit harus dilakukan secara tertulis;
- Debitur bersedia melengkapi dan menandatangani kelengkapan administrasi kredit;
- Debitur bersedia mentaati ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan.
JENIS PENGUNAAN
Kredit SUMEH penggunaannya meliputi:
- Pelunasan hutang ke rentenir dan/atau tengkulak;
- Modal usaha.
SEKTOR USAHA
Kredit SUMEH disalurkan kepada sektor usaha:
- Pedagang pasar tradisonal;
- Pedagang keliling;
- Pedagang warungan;
- Pedagang kaki lima;
- Jasa bengkel/service kendaraan;
- Jasa pekerja kasar pasar tradisional;
- Jasa Kebersihan;
- Jasa Parkir;
- Usaha kecil lainnya yang berskala usaha ultra mikro.
PERSYARATAN
Persyaratan Umum
- Mengisi formulir Aplikasi Permohonan Kredit Sumeh;
- Foto E-KTP Pemohon;
Persyaratan Khusus
- Mempunyai usaha dan/atau sumber penghasilan lainnya sebagai sumber angsuran pinjaman kredit SUMEH;
- Mempunyai rekening tabungan di BPR untuk tampungan angsuran kredit;
- Sistem Analisa Kredit Sumeh (SAKS) dijadikan dasar untuk mengambil keputusan kredit.
JENIS AGUNAN
Tidak diwajibkan untuk menyerahkan agunan;
JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu kredit SUMEH maksimal 12 (dua belas) bulan atau usia pada waktu pendaftaran kredit ditambah jangka waktu kredit tidak melebihi ketentuan asuransi/penjaminan kredit yang berlaku.
SUKU BUNGA
Tingkat suku bunga sebesar 3 % (tiga perseratus) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR.
BIAYA KREDIT
- Setiap realisasi kredit debitur dibebani biaya sebagai berikut:
- Biaya meterai sesuai dengan kebutuhan;
- Biaya premi asuransi/penjaminan kredit.
- Biaya-biaya tersebut harus sudah dibayar lunas oleh debitur/calon debitur sebelum kredit dicairkan atau dipotong langsung dari kredit yang diterimakan;
PENENTUAN BESARNYA PLAFOND KREDIT
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya plafond kredit antara lain:
- Kondisi usaha dan laporan keuangan;
- Kemampuan membayar;
- Laporan riwayat pinjaman dan/atau SLIK;
- Maksimal plafond sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN KREDIT
Prosedur persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR melalui approve di Sistem Analisa Kredit Sumeh (SAKS).