• info@girisukadana.co.id
  • (0273) 324044

Detail Layanan

KETENTUAN UMUM

 

Secara umum ketentuan KENCANA adalah sebagai berikut:

  1. KENCANA diperuntukan bagi debitur  kredit baik perorangan, Badan Usaha, Yayasan, dan Lembaga Pemerintah;
  2. Penabung hanya diperbolehkan membuka satu rekening KENCANA;
  3. Penabung wajib memenuhi ketentuan pembukaan rekening;
  4. Penabung mendapat buku KENCANA yang telah disyahkan dan ditandatangani oleh pejabat BPR yang berwenang dan distempel BPR;
  5. KENCANA dapat disetor dan ditarik pada waktu kas buka, pada hari dan jam kerja BPR dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  6. Terhadap saldo KENCANA dengan jumlah nominal tertentu yang mengendap selama waktu tertentu, diberikan bunga sebesar persentase tertentu sesuai ketentuan suku bunga yang berlaku;
  7. Terhadap bunga KENCANA dari nominal saldo tertentu, dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
  8. KENCANA dapat digunakan sebagai agunan kredit dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  9. KENCANA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

SETORAN

 

Secara umum ketentuan setoran KENCANA adalah sebagai berikut :

  1. Setoran pembukaan rekening KENCANA untuk Penabung perorangan umum, Badan Usaha, Yayasan atau Lembaga Pemerintah minimal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu lima ratus rupiah);
  2. Setoran lanjutan minimal sama dengan setoran awal dan rutin setiap bulan sampai dengan waktu yang telah diperjanjikan;
  3. Setoran rekening KENCANA sebagaimana dimaksud pada angka 1. dan angka 2. dapat dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening simpanan lain atau COA (Chart Of Account/struktur rekening akuntansi) dengan syarat dan ketentuan berlaku.

 

PENARIKAN

Secara umum ketentuan penarikan KENCANA adalah sebagai berikut :

  1. Penarikan KENCANA dapat dilakukan pada setiap Kantor BPR, kecuali jika Penabung akan melakukan tutup rekening harus dilakukan di Kantor BPR yang sama pada saat penabung membuka rekening;
  2. KENCANA dapat ditarik oleh Penabung atau pihak lain yang diberi kuasa penabung atau ahli waris apabila penabung meninggal dunia;
  3. KENCANA dapat ditarik oleh ahli waris apabila penabung meninggal dunia dengan melampirkan Surat Kematian dan Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa atas keterangan ahli waris penabung tersebut;
  4. KENCANA dapat ditarik pada waktu kas buka, pada hari dan jam kerja BPR secara tunai maupun melalui pemindahbukuan;
  5. Penarikan KENCANA secara tunai penabung wajib menandatangani slip penarikan dengan menunjukan buku KENCANA dan apabila tandatangan tidak identik dengan contoh spesimen di buku KENCANA maka wajib menunjukkan dokumen identitas asli;
  6. Penarikan KENCANA yang dilakukan dengan pemindahbukuan, wajib disertai dengan Surat Kuasa Pendebetan Rekening dari Penabung kepada pihak Bank;
  7. Penarikan oleh pihak lain wajib dilampiri :
  8. Surat Kuasa dari Penabung kepada pihak yang diberi kuasa penarikan bermaterai cukup;
  9. fotokopi identitas pemilik rekening dan pihak yang diberi kuasa dengan menunjukkan identitas;
  10. Persyaratan penarikan KENCANA secara online antar kantor BPR diatur sebagai berikut:
  11. Dilakukan oleh penabung pemilik rekening KENCANA;
  12. Menunjukkan buku KENCANA dan E-KTP asli.

 

PENUTUPAN REKENING

 

Penabung yang akan melakukan penutupan rekening KENCANA diatur sebagai berikut :

  1. Kredit telah lunas dan dilakukan di kantor  BPR dimana  penabung membuka rekening;
  2. Mengajukan permohonan penutupan rekening secara tertulis;
  3. Menyerahkan buku KENCANA kepada BPR;
  4. Dilakukan oleh penabung pemilik rekening dan tidak dapat dikuasakan;
  5. Menunjukkan E-KTP asli atau KK;
  6. Apabila penabung meninggal dunia, maka yang berhak melakukan penutupan rekening KENCANA adalah ahli waris yang ditunjuk oleh penabung pada aplikasi pembukaan rekening dan/atau sesauai surat keterangan ahli waris dari desa/ Kelurahan dengan melampirkan :
  7. Fotokopi dokumen identitas bersangkutan dengan menunjukkan aslinya;
  8. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari desa atau kelurahan setempat atas nama Penabung.

 

BUNGA

 

Pemberian bunga KENCANA diatur sebagai berikut :

  1. Bunga KENCANA dihitung berdasarkan saldo terendah setiap bulan;
  2. Saldo KENCANA pada bulan pembukaan rekening belum mendapatkan bunga;
  3. Saldo KENCANA kurang dari Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tidak mendapatkan bunga;
  4. Bunga KENCANA diberikan setiap akhir bulan melalui sistem dengan cara overbooking (pemindahbukuan) dan menambah saldo;
  5. Suku bunga KENCANA akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direksi dengan memperhatikan Surat Edaran LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tentang Penetapan Suku Bunga Yang Wajar Untuk Simpanan Di Bank Perkreditan Rakyat yang berlaku;

Suku bunga KENCANA dapat berubah sewaktu-waktu, dengan pemberitahuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.

 

BIAYA

 

Pengenaan Biaya-biaya KENCANA diatur sebagai berikut :

  1. KENCANA tidak dikenakan Biaya Administrasi pemeliharaan rekening;
  2. Pengambilan dan/atau penutupan rekening sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti sebesar 10%(sepuluh persen) dari nominal tersebut.
  3. Biaya Administrasi penggantian buku tabungan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan dibayarkan secara tunai pada saat penggantian buku tabungan;
  4. Terhadap rekening pasif dikenakan biaya administrasi tabungan pasif sebesar 000,00 (lima ribu rupiah);
  5. Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 4. dilakukan dengan ketentuan :
  6. Dikenakan setelah rekening tersebut mendapatkan pemberian bunga;
  7. Dilakukan setiap akhir bulan bersangkutan melalui sistem dengan cara overbooking (pemindahbukuan) dan mengurangi saldo.
  8. Pendapatan atas bunga KENCANA akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

PENERBITAN BUKU

 

Penerbitan buku KENCANA diatur sebagai berikut :

  1. Buku KENCANA wajib disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan berstempel BPR;
  2. Bank menerbitkan buku KENCANA baru sebagai pengganti buku KENCANA yang telah penuh, rusak atau dinyatakan hilang  setelah Penabung mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak BPR;
  3. Apabila buku KENCANA hilang, maka Penabung harus segera melaporkan kepada Bank dan Kepolisian setempat sesuai TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan/ atau surat pernyataan kehilangan bermaterai dari nasabah;
  4. Setelah diterbitkan buku KENCANA baru, maka buku tabungan yang penuh, rusak atau dinyatakan hilang tidak berlaku lagi;
  5. Lembar sampul depan buku KENCANA yang terdapat Nomor Register diarsipkan dengan permohonan Penabung sebagaimana dimaksud pada angka 2. dan buku KENCANA yang tidak berlaku wajib diterakan “TIDAK BERLAKU’’ untuk diserahkan kepada Penabung.

Detail Layanan

  • Nama Layanan:
    Tabungan Kencana
  • Perusahaan:
    PT BPR BANK GIRI SUKA DANA WONOGIRI (Perseroda)
  • Deskripsi Singkat:
    Tabungan ini di peruntukan bagi masyarakat yang merencanakan keuangan untuk masa yang akan datang.

Quick Contact

3 * 9 =

Recent Layanan

See all our works that we do for our clients

Pertanyaan anda belum terjawab? Hubungi kami...