Detail Layanan
KETENTUAN UMUM
- Deposito Berjangka diperuntukkan bagi penabung perorangan, perusahaan, lembaga, perkumpulan, yayasan, koperasi dan Bank;
- Deposan diperbolehkan membuka lebih dari satu rekening deposito berjangka;
- Deposan wajib memenuhi ketentuan pembukaan rekening;
- Deposan mendapat bilyet deposito berjangka yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat BPR yang berwenang;
- Deposito Berjangka dapat ditarik setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu yang diperjanjikan antara deposan dengan BPR;
- Terhadap Deposito Berjangka diberikan bunga simpanan sebesar prosentase tertentu sesuai ketentuan suku bunga yang berlaku;
- Terhadap bunga Deposito Berjangka dengan nominal tertentu, dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
- Deposito Berjangka dapat digunakan sebagai agunan kredit dengan syarat dan ketentuan berlaku;
- Deposito Berjangka dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
PEMBUKAAN REKENING
- Calon deposan mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening secara jelas, lengkap dan benar;
- Calon deposan wajib melampirkan fotokopi dokumen identitas berupa E-KTP/ SIM/PASPOR yang masih berlaku;
- Calon deposan dibawah umur yang belum bersyarat untuk memiliki dokumen indentitas sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) wajib melampirkan fotokopi kartu pelajar dan/atau kartu keluarga yang bersangkutan;
- Calon deposan wajib menyetorkan sejumlah uang pada saat melakukan pembukaan rekening deposito;
- Deposan diwajibkan membuka rekening tabungan untuk menampung bunga deposito;
- Calon deposan wajib melampirkan dokumen identitas pihak lain dalam hal calon deposan bertindak untuk dan atas nama pihak lain;
- Calon deposan wajib melampirkan dokumen identitas pengurus perusahaan/ lembaga dalam hal calon deposan bertindak untuk dan atas nama perusahaan/lembaga, Calon deposan wajib melampirkan surat penunjukkan dari pihak lembaga yang menyatakan bahwa calon deposan merupakan pihak yang berwenang mewakili lembaga dalam melakukan hubungan usaha.
SETORAN
- Setoran pembukaan rekening Deposito Berjangka minimal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Dalam satu penerbitan bilyet rekening Deposito Berjangka minimal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Setoran rekening deposito berjangka dapat dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan dari rekening simpanan lain dengan syarat dan ketentuan berlaku;
- Setoran rekening yang dilakukan melalui pemindahbukuan wajib disertai surat kuasa pendebetan dari nasabah penyimpan.
PENARIKAN
- Penarikan Deposito Berjangka hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat /Kantor Cabang saat deposan membuka rekening Deposito Berjangka;
- Deposito Berjangka dapat ditarik oleh deposan atau pihak lain yang diberi kuasa oleh deposan atau pihak ahli waris;
- Deposito berjangka dapat ditarik setelah jatuh tempo penyimpanan;
- Penarikan deposito berjangka hanya dapat dilakukan secara tunai;
- Penarikan yang dilakukan oleh pihak lain wajib dilampiri dengan :
* Surat Kuasa penarikan dari deposan kepada pihak yang diberi kuasa bermeterai cukup;
* Fotokopi identitas deposan dan pihak yang diberi kuasa dengan menunjukkan aslinya;
* Menyerahkan bilyet deposito asli yang telah ditandatangani oleh deposan.
- Apabila Deposito Berjangka yang sudah jatuh tempo tidak diambil, maka akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu terdahulu dengan suku bunga yang berlaku pada saat diperpanjang;
- Apabila deposan meninggal dunia, maka yang berhak menarik dan menutup rekening Deposito Berjangka adalah ahli waris yang ditunjuk oleh deposan atau tertulis pada aplikasi pembukaan rekening;
- Ahli waris sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) pada saat melakukan penutupan/penarikan rekening deposito berjangka wajib menyerahkan:
* Fotokopi identitas bersangkutan dengan menunjukan aslinya;
* Surat keterangan meninggal dunia atas nama deposan dari desa atau keluarahan setempat;
* Asli bilyet deposito berjangka.
- Penarikan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo sesuai jangka waktu penyimpanan, dikenakan biaya pinalti sebesar 1 (satu) kali bunga terakhir yang diberikan;
- Deposan wajib menyerahkan bilyet deposito asli yang telah ditandatangani oleh deposan kepada BPR pada saat melakukan penarikan/penutupan rekening;
- Deposan wajib menandatangani slip penarikan simpanan (deposito).
BUNGA
- Suku bunga Deposito Berjangka dapat berubah sewaktu-waktu;
- Suku bunga Deposito Berjangka ditetapkan oleh BPR berdasarkan jangka waktu penyimpanan;
- Apabila Deposito Berjangka yang jatuh tempo diperpanjang secara otomatis, maka suku bunganya disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku pada saat diperpanjang;
- Bunga Deposito Berjangka dihitung berdasarkan nominal yang tertera di bilyet Deposito Berjangka dikalikan suku bunga yang berlaku;
- Bunga dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal valuta;
- Deposito yang jatuh tempo khusus diluar hari kerja efektif (hari libur) diperlakukan sebagai berikut:
* Terhadap rekening deposito yang jatuh tempo tanggal valutanya bertepatan dengan hari libur, maka penghitungan dan/atau pemberian bunganya dihitung maju 1 (satu) hari kerja
sebelum hari libur dimaksud di bulan yang sama;
* Apabila pemberian bunga jatuh pada bulan yang berbeda, maka penghitungan dan pemberian bunga dilakukan mundur pada hari kerja pertama setelah hari libur;
* Penyesuaian terhadap perubahan tanggal valuta untuk periode selanjutnya (apabila deposito tersebut diperpanjang otomatis),dilakukan oleh kasi pelayanan/atau pejabat yang
mewakili dengan mengubah tanggal valuta, sesuai tanggal saat penghitungan/pemberian bunga sebagaimana pada core banking system;
- Pembayaran Bunga Deposito berjangka dilakukan oleh sistem komputerisasi melalui pemindahbukuan ke rekening TABUNGAN SUKA SEJAHTERA , SIGATRA, KENCANA atau SIMPEL yang ada di BPR atas nama deposan bersangkutan sesuai dengan isian pada Form Pembukaan Rekening;
- Besarnya suku bunga Deposito Berjangka diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direksi.
JANGKA WAKTU
- Deposan dapat menentukan jangka waktu yang diinginkan sesuai dengan jangka waktu deposito berjangka yang berlaku di BPR;
- Jangka waktu deposito berjangka yang berlaku adalah sebagai berikut :
* 1 (satu) bulanan;
* 3 (tiga) bulanan;
* 6 (enam) bulanan;
* 9 (sembilan) bulanan;
* 12 (dua belas) bulanan.
PERPANJANGAN
- Deposito Berjangka yang sudah jatuh tempo dan tidak dilakukan penarikan oleh Deposan akan diperpanjang secara otomatis (Auto Roll Over) dengan jangka waktu sesuai jangka waktu sebelumnya;
- Suku bunga Deposito Berjangka yang diperpanjang secara otomatis (Auto Roll Over) sesuai suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan jangka waktu;
- Deposan wajib meyerahkan bilyet deposito yang jatuh tempo dan akan diperpanjang secara otomatis kepada BPR;
- Deposan menyerahkan dokumen identitas (E-KTP/PASPOR) yang masih berlaku sesuai data yang tertera di bilyet deposito;
- Apabila bilyet Deposito Berjangka rusak, maka BPR akan menerbitkan duplikat sebagai pengganti bilyet yang asli, setelah deposan mengajukan permohonan penggantian bilyet secara tertulis kepada pihak BPR dengan bermaterai secukupnya;
- Deposito yang jatuh tempo khusus diluar hari kerja efektif (hari libur) diperlakukan perpanjangannya sebagai berikut:
* Terhadap rekening deposito yang jatuh tempo tanggal valutanya bertepatan dengan hari libur, maka perpanjangan tanggal valuta di maju 1 (satu) hari kerja sebelum hari libur
dimaksud di bulan yang sama;
* Terhadap rekening deposito yang jatuh tempo tanggal valutanya bertepatan dengan hari libur pada bulan yang berbeda, maka perpanjangan tanggal valuta dilakukan mundur pada
hari kerja pertama setelah hari libur;
* Penyesuaian terhadap perubahan tanggal valuta untuk periode selanjutnya (apabila deposito tersebut diperpanjang otomatis), dilakukan oleh kasi pelayanan/atau pejabat yang
mewakili dengan mengubah tanggal valuta, sesuai tanggal saat penghitungan/pemberian bunga sebagaimana pada core banking system.
BIAYA
- Biaya pinalti dikenakan terhadap pengambilan dan/atau pembatalan simpanan bentuk Deposito Berjangka sebelum mencapai jangka waktu jatuh tempo dalam perjanjian;
- Besarnya pinalti Deposito Berjangka diatur sebagai berikut :
* Deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo, dikenakan denda (pinalti rate) sebesar bunga yang diterima dalam 1 (satu) bulan setelah dikurangi pajak;
* Rumus penghitungan denda (penalty rate) sebagai berikut:
-Pinalti rate = Nominal deposito X suku bunga =
12
-Contoh = Rp10.000.000,00 x 7% = Rp58.333,00
12
- Biaya materai pada saat pembukaan rekening dibebankan kepada BPR sebagai Biaya Alat Tulis Kantor dan pada saat pencairan deposito dibebankan kepada deposan;
- Biaya pinalti dibayar pada saat deposito Berjangka yang ditarik, bisa dibayar langsung atau dipotongkan dari pencarian deposito;
- Pendapatan atas bunga Deposito Berjangka dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
PENERBITAN
- Penerbitan bilyet Deposito Berjangka wajib disahkan dan ditandatangani oleh pejabat BPR yang berwenang serta berstempel;
- Apabila karena sesuatu hal bilyet Deposito Berjangka hilang dan/atau rusak, maka harus segera diberitahukan secara tertulis kepada BPR;
- BPR akan memberikan duplikat bilyet Deposito Berjangka sebagai pengganti bilyet yang hilang, setelah deposan mengajukan surat permohonan bilyet dengan dilampiri bukti tertulis yang sah tentang kehilangan tersebut dari Kepolisian setempat;
- Deposan wajib menyerahkan bilyet Deposito Berjangka yang rusak sebagaimana dimaksud pada angka 2. kepada BPR;
- Setelah ditebitkannya duplikat sebagai pengganti bilyet Deposito Berjangka, bilyet Deposito Berjangka yang dinyatakan hilang dan/atau rusak tidak berlaku lagi;
- Biaya yang timbul atas penerbitan Bilyet Deposito menjadi tanggungjawab deposan.