Detail Layanan
Syarat permohonan calon debitur untuk umum :
Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka untuk memperoleh informasi yang akurat dari sisi kemampuan bayar dan dari sisi legalitas calon debitur umum maka calon debitur di isyaratkan :
- Mengisi permohonan yang di tandatangani oleh calon debitur, suami atau istri, dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang (Kepala Desa/Kelurahan, Pengelola Pasar atau yang mewakili/Atas Nama)
- Permohonan di lampiri sekurang-kurangnya :
Foto copy KTP suami/istri yang masih berlaku.
Foto copy kartu kepala keluarga (KK).
Foto copy buku nikah.
Foto copy jaminan.
Foto copy STNK pajak (jaminan kendaraan).
- Khusus debitur ulangan tidak wajib minta rekomendasi kepala desa/kelurahan/pengelola pasar apabila alamat domisili dan atau tempat usaha tidak berubah.
- Lain-nya yang dipandang perlu.